Fadhilah Shalat 5 Waktu, Shalat Isya maka Diharamkan Neraka?

Setetes Ilmu428 Dilihat

Bagi umat Islam, shalat adalah perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan dalam keadaan dan kondisi apapun. Siapapun yang beragama Islam dan tidak melaksanakan  shalat 5 waktu maka ia telah menambah dosa. Sebab apa? Sebab, shalat 5 waktu hukumya fardu ‘ain (diwajibkan bagi setiap muslim). Sejarah diwajibkannya shalat 5 waktu, yakni pada 27 Rajab tahun ke-11 kenabian.

Shalat 5 waktu (subuh, dhuhur, ashar maghrib dan isya) memiliki banyak faedah dan fadhilah (keutamaan), di antaranya:

1.   Shalat subuh adalah shalat yang dilakukan sebelum terbit matahari.  Ketika menjelang subuh, maka terbitnya matahari di antara 2 tanduk syaitan. Seorang mu’min yang mengerjakan shalat subuh berjamaah, maka diberi oleh Allah swt  2 kebebasan yaitu, dibebaskan dari api neraka dan dibebaskan dari sifat orang munafik.

2.   Shalat dzuhur. Pada masa ini bertasbihlah segala sesuatu kepada tuhan, yakni Allah SWT serta menyalanya neraka Jahanam. Dan ketika itu, orang mu’min yang mengerjakan shalat dhuhur akan diharamkan atasnya uap api neraka Jahanam tersebut dihari kiamat kelak.

3.    Shalat ashar adlah waktu bertepatannya ketika dahulu nabi Adam AS memakan buah khuldi. Orang mu’min yang mengerjakan shalat ashar akan diampuni dosanya seperti bayi yang baru lahir.

4.    Shalat maghrib itu adalah waktu yang sama ketika Allah menerima taubat nabi Adam AS. Maka. setiap orang mu’min yang shalat maghrib dengan ikhlas lalu berdoa, apa yang diinginkannya akan dikabulkan oleh Allah SWT.

5.    Shalat isya ialah shalat yang dilakukan oleh rasul-rasul sebelum nabi Muhammad SAW. Kubur merupakan tempat yang sangat gelap, begitu juga pada hari kiamat. Maka, seorang mu’min yang berjalan dalam malam yang gelap untuk pergi menunaikan shalat isya berjamaah, akan diharamkan oleh Allah SWT dari terkenanya api neraka serta diberi cahaya untuk menyebrangi titian sirath.

@DAD

Sumber referensi: Sejarah Ibadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *