MAKLUMAT
PONDOK PESANTREN TANBIHUL GHOFILIIN BANJARNEGARA
Bismillahirrohmanirrohim, Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah tanggal 1 Desember
2021 dan Kanwil Kemenag Jawa Tengah tanggal 29 November 2021 tentang Kegitaan
Pembelajaran di Madrasah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Raport Madrasah Diniyyah dibagikan kepada santri secara langsung oleh Wali Kelas pada
Hari Sabtu tanggal 29 Robi’ul Akhir 1443 H / 4 Desember 2021 M. Pukul 14.00 s.d Selesai.
2. Libur Pondok Pesantren dimulai pada Tanggal 2 Jumadil Awal 1443 H / 7 Desember 2021
M s.d 12 Jumadil Awal 1443 H / 17 Desember 2021 M.
3. Penjemputan santri oleh orang tua/wali santri di pondok pesantren mulai hari Senin, 1 Jumadil
Awal 1443 H / 6 Desember 2021 M. Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
4. Awal masuk pondok pesantren pasca libur diantar oleh orang tau/wali santri secara langsung pada tanggal 13 dan 14 Jumadil Awal 1443 H / 18 dan 19 Desember 2021 M dan diharapkan tiba di pesantren pada pukul 09.30 WIB yang selanjutnya untuk dapat mengikuti pertemuan dengan Masayaikh Pesantren dengan Jadwal kedatangan santri sebagai berikut : a. 13 Jumadil Awal 1443 H / 18 Desember 2021 M : Santri Salaf, MA dan STAI
b. 14 Jumadil Awal 1443 H / 19 Desember 2021 M : Santri MTs
5. Mematuhi prosedur penjemputan santri sesuai yang terlampir.
6. Hal-hal yang belum tercantum akan di informasikan pada waktu kemudian.
Demikian Maklumat ini disampaikan atas kerjasamanya kami haturkan Jazakumulloh ahsanal jaza.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
JADWAL PENJEMPUTAN SANTRI
PON. PES. TANBIHUL GHOFILIIN BANJARNEGARA TANGGAL 6 DESEMBER 2021
Waktu (WIB) | Daerah Asal Santri (“Kec. / Kab. / Wilayah”) | Lokasi Penjemputan |
08:00 – 09:00 | Pagedongan, Bawang, Rakit, Wanadadi | Santri Putra : Pintu Masuk Pon Pes Santri Putri : Gedung Auditorium |
Punggelan, Banjarmangu, Kalibening, Pandanarum | ||
09:00 – 10:00 | Madukara, Pagentan, Banjarnegara, Sigaluh | |
10:00 – 11:00 | Mandiraja, Purwanegara, Purworejo Klampok, Susukan | |
11:00 – 12:00 | Karangkobar, Batur, Pejawaran, Wanayasa | |
12:00 – 13:00 | Kab. Purbalingga | |
13:00 – 14:00 | Kab. Wonosobo | |
14:00 – 15:00 | Kab. Banyumas, dll. | |
Wilayah daerah, kabupaten yang belum tercantum. berkoordinasi dengan pengurus |
ALUR PENJEMPUTAN :
1. Penjemputan dapat diwakilkan oleh utusan perwakilan dari wali santri yang ada di daerah setempat, dengan dibuktikan dengan melampirkan daftar nama santri yang akan dijemput serta ditandatangani orangtua/wali santri sebagai bukti utusan orangtua/walinya.
2. Orangtua/wali santri berkoordinasi dengan wali santri setempat untuk menugaskan
petugas penjemput beserta kendaraannya, guna meminimalisir kunjungan tamu/
saat penjemputan di pesantren.
3. Daftar nama santri yang akan dijemput diserahkan kepada petugas pesantren saat penjemputan.
4. Wali santri dapat menentukan meeting point sendiri berdasrkan mufakat wali santri yang ada didaerahnya.
5. Penjemputan santri oleh orang tua/wali santri/utusannya, datang dilokasi penjemputan pesantren sesuai jadwal yang telah ditentukan.
6. Informasi lebih lanjut orang tua/Wali santri dapat menghubungi pengurus pondok pesantren melalui kontak person yang ada.
Hormat Kami
Pengurus Pondok Pesantren Tanbihul Ghofiliin
PROSEDUR PENJEMPUTAN SANTRI LIBUR PONDOK PESANTREN TA 1442-1443 H
1) KEPULANGAN/PENJEMPUTAN
a. Santri yang pulang diwaktu libur Nisfussanah pondok pesantren 1442-1443 H wajib lapor ke pengurus pondok bidang keamanan, sebelum keluar dari pesantren. Apabila melanggar akan dikenai sanksi berupa 1 Zak semen
b. Kepulangan santri wajib dijemput oleh orang tua/wali atau yang mewakilinya. Bagi yang tidak
dapat menjemput agar dapat menghubungi pengurus :
– Bp. Adit prayitno (Santri Putra) : 081238779291
– Mba Ngathoillah (Santri Putri ) : 081328666373
c. Penjemputan dapat diwakilkan oleh utusan wali santri secara berkelompok berdasarkan daerah/hubungan kerabatnya Dengan berkoordinasi dengan pengurus pesantren.
d. Wali santri/penjemputan hanya berada pada lokasi penjemputan yang telah ditentukan, dan dilarang memasuki area pondok pesantren.
2) PENGEMBALIAN SANTRI
a. Santri diantar langsung oleh orang tua/wali santri ke pondok pesantren sesuai jadwal keberangkatan yang telah ditentukan.
b. Orang tua/Wali Santri mengikuti memasuki Gedung acara pertemuan Wali Santri dengan
Masayaikh.
c. Santri melakukan screning melalui Poskestren sebelum memasuki asrama.
d. Orang tua/wali santri diperbolehkan pulang setelah acara pertemuan telah selesai. e. Mematuhi Protokol kesehatan yang ada.
Catatan :
“Santri yang mendahului libur dan terlambat datang di pesantren dan atau tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi minimal 1 (satu) zak semen atau setara dengan
Rp. 65.000/hari”
Pengurus Pondok Pesantren Tanbihul Ghofiliin
akhirnya, setelah tahun kemarin gk ada libur akhir semester satu, sekarang ada lagi
sip